Pendahuluan
Kelahiran seorang anak merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah SWT anugerahkan kepada setiap keluarga. Sebagai bentuk rasa syukur atas karunia tersebut, Islam mengajarkan berbagai amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh orang tua, salah satunya adalah aqiqah.
Di tengah masyarakat muslim, masih banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai hukum aqiqah. Apakah aqiqah wajib dilaksanakan? Apakah orang tua berdosa jika tidak melakukannya? Bagaimana pendapat para ulama mengenai aqiqah?
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum aqiqah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama sehingga dapat menjadi panduan bagi keluarga muslim dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Apa Itu Aqiqah?
Secara bahasa, aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi sejak lahir.
Sedangkan menurut istilah syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan tertentu sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak yang dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Pelaksanaan aqiqah biasanya disertai dengan mencukur rambut bayi dan memberikan nama yang baik kepada anak.
Dasar Hukum Aqiqah dalam Islam
Beberapa hadits Rasulullah ﷺ menjadi dasar utama pelaksanaan aqiqah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam hadits lain Rasulullah ﷺ bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa aqiqah merupakan amalan yang dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar dalam Islam.
Apakah Aqiqah Wajib atau Sunnah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Pendapat ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan:
- Mazhab Syafi’i
- Mazhab Maliki
- Mazhab Hanbali
- Sebagian besar ulama kontemporer
Sunnah muakkadah berarti amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena Rasulullah ﷺ melakukannya dan menganjurkannya, namun tidak sampai pada derajat wajib.
Dengan demikian, orang tua yang mampu sangat dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk anaknya sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.
Pendapat Ulama yang Mengatakan Wajib
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib bagi orang tua yang mampu.
Pendapat ini di antaranya dinukil dari sebagian ulama Zhahiriyah yang memahami perintah aqiqah dalam hadits sebagai kewajiban.
Namun pendapat ini tidak menjadi pendapat mayoritas ulama karena tidak ditemukan dalil yang secara tegas mewajibkan aqiqah sebagaimana kewajiban zakat, puasa, atau shalat.
Karena itu, pendapat yang lebih kuat dan banyak diikuti adalah bahwa aqiqah merupakan sunnah muakkadah.
Apakah Berdosa Jika Tidak Melaksanakan Aqiqah?
Karena hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, maka orang tua yang tidak melaksanakannya tidak berdosa.
Namun demikian, mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keutamaan dan pahala dari pelaksanaan sunnah Rasulullah ﷺ.
Terlebih bagi orang tua yang sebenarnya mampu secara finansial, meninggalkan aqiqah berarti kehilangan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan sebagai rasa syukur atas kelahiran anak.
Siapa yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah?
Tanggung jawab aqiqah berada pada ayah sebagai penanggung nafkah keluarga.
Jika ayah memiliki kemampuan finansial, maka dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi anaknya.
Apabila pada waktu yang dianjurkan ayah belum memiliki kemampuan, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berutang atau memaksakan diri.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, kemampuan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan aqiqah.
Kapan Waktu Pelaksanaan Aqiqah?
Waktu yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:
“Disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh.”
(HR. Abu Dawud)
Apabila belum memungkinkan pada hari ketujuh, sebagian ulama membolehkan pelaksanaan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.
Bahkan menurut sebagian ulama, aqiqah tetap boleh dilakukan setelah waktu tersebut selama anak belum baligh.
Jumlah Kambing untuk Aqiqah
Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan mengenai jumlah hewan aqiqah sebagai berikut:
Anak Laki-Laki
Dianjurkan menyembelih dua ekor kambing yang setara.
Anak Perempuan
Dianjurkan menyembelih satu ekor kambing.
Namun apabila orang tua hanya mampu menyediakan satu ekor kambing untuk anak laki-laki, sebagian ulama membolehkannya dan aqiqah tetap dianggap sah.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.
Bolehkah Aqiqah Dilakukan Saat Anak Sudah Dewasa?
Masalah ini menjadi pembahasan di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila orang tua belum sempat mengaqiqahi anak hingga dewasa, maka gugur tanggung jawab orang tua.
Sebagian ulama lainnya membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa sebagai bentuk penyempurnaan sunnah.
Karena terdapat perbedaan pendapat, maka hal ini tidak boleh menjadi sebab saling menyalahkan di antara sesama muslim.
Hikmah dan Keutamaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah memiliki banyak hikmah, di antaranya:
1. Wujud Syukur kepada Allah
Aqiqah menjadi bentuk rasa syukur atas lahirnya anak yang merupakan amanah dan karunia besar dari Allah SWT.
2. Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ
Melaksanakan aqiqah berarti mengikuti teladan Rasulullah ﷺ dalam mengurus dan mendidik anak sejak lahir.
3. Mempererat Silaturahmi
Daging atau hidangan aqiqah biasanya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat sehingga mempererat hubungan sosial.
4. Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Melalui pembagian hidangan aqiqah, keluarga dapat berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang membutuhkan.
5. Memohon Keberkahan untuk Anak
Aqiqah menjadi salah satu bentuk doa dan harapan agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bermanfaat.
Kesimpulan
Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pelaksanaannya merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak sekaligus upaya menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ.
Bagi orang tua yang memiliki kemampuan, aqiqah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Namun bagi yang belum mampu, Islam tidak membebankan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Yang terpenting adalah melaksanakan aqiqah dengan niat yang ikhlas, sesuai tuntunan syariat, dan berharap keberkahan bagi buah hati yang telah Allah titipkan kepada keluarga.
FAQ
Apakah aqiqah wajib?
Mayoritas ulama berpendapat aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib.
Apakah orang tua berdosa jika tidak mengaqiqahi anak?
Tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ.
Berapa kambing untuk aqiqah anak laki-laki?
Dua ekor kambing yang setara lebih utama, namun satu ekor tetap dibolehkan menurut sebagian ulama.
Berapa kambing untuk aqiqah anak perempuan?
Satu ekor kambing.
Apakah aqiqah boleh dilakukan setelah hari ketujuh?
Boleh. Sebagian ulama membolehkan pada hari ke-14, ke-21, atau setelahnya sesuai kemampuan.

